Dengan demikian, seluruh persoalan terkait lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125 diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai kepemilikan, alas hak, ikrar wakaf, maupun riwayat peralihan lahan masih menjadi bagian dari proses yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum.
Pemberitaan ini disampaikan untuk memberikan ruang terhadap keterangan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya, bukan untuk membangun kesimpulan sepihak. Karena perkara tersebut masih berproses, masyarakat diharapkan tidak menarik asumsi, tudingan, maupun opini di luar fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan mengenai siapa yang memiliki hak secara sah atas lahan tersebut sepenuhnya menunggu proses dan putusan dari lembaga hukum yang berwenang. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan kondusif.

















