Merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi, Abdullah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, swafoto, maupun akses telepon genggam, karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Selain membuat laporan di Polrestabes Surabaya, korban juga mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan dirinya untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperoleh pendampingan terkait penyelesaian pinjaman online yang diduga tidak pernah diajukannya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya perlindungan konsumen jasa keuangan sekaligus untuk meminimalisasi potensi kerugian yang lebih besar. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Informasi di atas merupakan kronologi berdasarkan laporan dan keterangan pelapor kepada kepolisian. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
















