SURABAYA, Delikjatim.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini menimpa seorang jurnalis media Delikjatim.com, Abdullah Qomar Azhar Zahir, yang mengaku identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan sejumlah pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, Abdullah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu telah diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Saat membuat laporan di Polrestabes Surabaya, Abdullah tidak datang sendiri. Ia didampingi Pimpinan Redaksi Delikjatim.com, yang memberikan pendampingan sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis yang diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Pendampingan tersebut sekaligus untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Dalam laporannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berawal dari Tawaran Bantuan Pinjaman
Berdasarkan keterangan korban, seluruh rangkaian peristiwa bermula pada akhir Mei 2026 saat dirinya dikenalkan dengan seorang perempuan bernama Lady yang menawarkan bantuan pengajuan pinjaman online.
Keesokan harinya, sekitar tanggal 30 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, Lady kembali menemui korban di sebuah warung kopi di kawasan DK Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Di lokasi tersebut, Lady menawarkan bantuan pengajuan pinjaman kepada korban maupun beberapa rekannya. Namun saat itu tidak ada satu pun pengajuan yang disetujui.
Korban sempat menolak tawaran tersebut karena menganggap bunga pinjaman terlalu tinggi.
Tak lama kemudian datang seorang perempuan lain bernama Shintia Dwi Anggraeni atau Tia menggunakan jasa ojek online. Tia kemudian ikut menawarkan bantuan dengan alasan dapat mencarikan pinjaman berbunga lebih ringan.
Karena tidak memiliki rasa curiga, korban menyerahkan telepon genggam beserta KTP kepada Tia untuk dilakukan pengecekan limit pinjaman.
Saat itu Tia memfoto KTP korban serta mengambil foto selfie menggunakan telepon genggam milik korban.
“Saya sempat bertanya apakah data saya aman. Dijawab bahwa semua data akan dihapus setelah proses selesai,” ujar Abdullah dalam kronologi laporannya.
















