20230111_185931
Shadow
Berita  

Rutan Surabaya Perkuat Kesiapan Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Tristiantoro Hadiri Seminar Transformasi Pemasyarakatan

Oplus_131072
120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembinaan warga binaan di tengah pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, dalam kegiatan Apel, Ikrar, dan Seminar Transformasi Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Rabu (14/10/2026), di Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, serta dihadiri Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko. Agenda ini juga diikuti jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) se-Jawa Timur, baik secara langsung maupun daring.

Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan memberikan pengarahan teknis mengenai kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam memahami dan menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.

Penguatan pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia juga diperlukan agar setiap proses pelayanan dan pembinaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, transformasi hukum nasional tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi baru, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat.

Melalui sinergi antar-UPT dan penguatan kapasitas petugas, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang lebih efektif, berorientasi pada kepastian hukum, serta mengedepankan prinsip keadilan.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi pemasyarakatan melalui peningkatan kompetensi petugas, penguatan koordinasi, dan optimalisasi pelayanan publik.

Dengan kesiapan tersebut, implementasi kebijakan hukum pidana nasional diharapkan dapat berjalan selaras dengan tujuan pemasyarakatan, yakni memberikan pelayanan yang berkualitas serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!