Surabaya, Delikjatim.com – Menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat Terkait masalah santunan ahli waris untuk korban meninggal akibat covid 19.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Dr. Alwi M.Hum menuturkan bahwa berdasarkan surat Kemensos RI No:150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 februari 2021 untuk alokasi dana atau anggaran tersebut tidak lagi dianggarkan atau tidak ada anggaran, selasa (23/02/2021).
“Perlu disampaikan kepada masyarakat jawa timur bahwa dengan memperhatikan surat Kemensos RI pada tanggal 18 Februari 2021 terkait santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat covid 19 pada tahun ini tidak dianggarkan, bagi permohonan yang sudah masuk pun juga tidak dapat diproses” tutur Alwi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomer satu di lingkungan Dinas Sosial Jatim lewat akun resmi Facebook milik Dinsos Jatim pada selasa (23/02/2021).
Selain di akun resmi FB milik Dinsos jatim, pernyataan serupa juga disampaikan Alwi pada acara live siaran langsung di salah satu stasiun televisi Jawa Timur, selasa (23/02/’21).
Pada acara tersebut Alwi juga memberikan penjelasan atas pertanyaan dari salah satu keluarga korban selaku pemohon, menurutnya bahwa pihaknya sebagai keluarga korban sudah memenuhi segala persyaratan permohonan tersebut sejak tahun kemaren, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan haknya. (Syaiful)
Editor : Redaksi

















