Surabaya, Delikjatim.com – Rencana Pemerintah Kota Surabaya merelaksasi kegiatan usaha, terutama usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dan mall.
Wacana relaksasi tersebut harus mengikuti beberapa aturan, diantaranya Bagi pemilik yang ingin usahanya beroperasi diminta deposit Rp100 juta.
Tujuan relaksasi bisnis dan usaha RHU maupun mal di Surabaya ini supaya roda perekonomian bisa berjalan seiring upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya dalam keterangannya masih mengkaji wacana tersebut.
“wacana ini masih kita kaji, belum final.” kata Eri, Senin (15/3/2021).
Eri Cahyadi menjelaskan, soal deposit Rp100 juta bagi pemilik usaha yang ingin beroperasi masih dalam tahap pembahasan, wacana tersebut belum final.
“Wacana RHU dan deposit tersebut masih kita sampaikan ke pihak Pemprov.” jelasnya.
Eri juga menegaskan,”terpenting komitmen dari pada pengusaha terutama terkait antisipasi pelanggaran protokol kesehatan baik oleh pengusaha atau pengunjung supaya tak terjadi klaster RHU”.
Editor : Redaksi

















