Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil mengungkap kasus pencurian Di tempat kerja ( Warung Lahap) Jl. Deles gang 1 No 15 Surabaya hari Senin, 30 Agustus 2021 pukul. 04.00 Wib
Diketahui tersangka bernama, Muhammad Muntholib (38) asal RT 2 RW 4 Desa. Gamping kulon Kec. Krian Kota Sidoarjo
Sedangkan Korban ialah Tri Joko Santoso/Sarko (35) Tinggal di Jl. Deles gang 1 No. 15 Sukolilo Kota Surabaya (Tempat kerja )
Kanit reskrim polsek sukolilo Iptu. Zainul Abidin S H menjelaskan, Tersangka masuk kedalam proyek kemudian mengambil Handpone di tempat kerja/Proyek di jl. Deles gang 1 no. 15 Surabaya saat korban sedang tidur/istirahat.
“Korban yang sedang tidur dan meletakkan HP nya di Sebuah kursi, saat itu Tersangka melihat situasi sepi langsung masuk kemudian hendak mencuri HP korban”. Terang Zainul, Rabu 01 September 2021.
Masih Zainul, Tersangka yang keluar dari dalam proyek dengan tergesa – gesa kemudian di kejar oleh anggota reskrim dan diberhentikan di Tenggilis Mejoyo.
“Awalnya Tersangka mencoba mengelabui polisi dengan menyelipkan barang curiannya disela-sela pot dekat tempat sampah. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan polisi menemukan barang bukti tersebut”. Imbuh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin.
Polisi segera membawa tersangka bersama barang buktinya ke mapolsek Sukolilo Surabaya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Sepeda motor Smash warna hitam biru Nopol : L -4547-VU , DAN 1 Unit Handpone Merk Vivo warna biru.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkas Zainul Abidin.(Ibed).
Editor : Redaksi

















