Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Genteng Surabaya berhasil ringkus budak narkoba jenis sabu-sabu di jalan Barata jaya gang 17 no.4 Surabaya, Rabu 27 Oktober 2021, jam 20.30 Wib.
Tersangka berinisial, MU, 39 tahun, pekerjaan sopir truck, alamat kos di jalan Barata Jaya Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro S.I.K. menjelaskan,”saat pelaku berhasil di ringkus di kosnya, hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dimana TKP kerap di jadikan ajang pesta sabu-sabu maupun jual beli”. Ucap Wisnu.
Masih Wisnu, saa dilakukan penggeledahan Polisi menemukan1 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berat 0, 52 gram”. Imbuhnya.
Kemudian tersangka dikeler oleh anggota ke kosnya ditemukan seperangkat alat hisab beserta bong yg masih ada sisa sabu-sabunya serta 1 bendel plastik klip.
“Saat di introgasi tersangka mengaku barang tersebut membeli dari saudara STN ( DPO alamat tidak tahu ) sebanyak 1 gram setiap beli dengan cara diranjau disekitar jalan Barata Jaya Surabaya, kemudian oleh tersangka dijual kembali kepada yang membutuhkan dengan cara diecer paket pahe sisanya dipakai sendiri, tersangka sudah 1 bulanan memakai dan menjual paket pahe tersebut”. Tandasnya.
Adapun Barang yang berhasil diamankan yakni, 1 Alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram
1 bungkus klip kecil.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















