Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak bawah umur di Gg. Kuburan Dukuh Kupang surabaya atau Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya.
Tersangka bernama yakni, AS, 41 tahun, alamat: Dukuh Kupang Surabaya.
Pelapor dan korban bernama, Slm, 43 tahun, IRT, dan korban bernama, ST, 12 tahun, tidak sekolah, keduanya tinggal di Dukuh Kupang Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa tersangka adalah tetangga korban, yang mana tersangka tersebut sering bertemu dengan korban disekitar rumahnya.
“pelaku memanggil korban, lalu mengajak korban ke tempat sepi pada tanggal 23 oktober siang hari”. Kata Mirzal, Kamis 18 November 2021.
Masih Mirzal, Selanjutnya korban dipanggil dan disuruh tidur dan duduk diatas tersangka, lalu tersangka menaikan kemejanya keatasan dan korban hingga terlihat payudaranya lalu tersangka meremas kedua payudara korban.
“Tak hanya itu tersangka juga menyetubuhi Korban hingga saat ini hamil 8 minggu”. Tandasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah kemeja lengan panjang kotak2 , 1 celana pendek hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















