Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, Senin 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial, A S BIN ST, 44 tahun, alamat Jl. Kedung Pengkol Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya atau Kost di Jl. Kedung Pengkol.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. Menjelaskan penangkapan tersebut berkat kerja keras anggota dan informasi dari masyarakat.
“Usai mendapatkan info tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan bahwa benar adanya pelaku pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku polisi menemukan barang bukti”. Kata Hendro, Rabu 17 November 2021.

Masih Hendro,”Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.
Adapun Barangbukti yang di amankan yakni, 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika”. Pungkas Hendro.(Ibed).
Editor : Redaksi

















