Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka, SGY 39 tahun Alamat Bandarejo Sememi Benowo Surabaya, harus mendekam di jeruji besi polsek Sukomanunggal.
Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat 11 Maret 2022 jam 08.00 Wib, alamat Bandarejo gang 1/32 sememi Benowo Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito menjelaskan bahwa, tersangka membeli Narkotika jenis sabu kepada bandar yang ada di lapas Madiun dengan cara di Ranjau kemudian dijual kembali disekitar Sememi Benowo.
“Setelah anggota opsnal polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Bandarejo Sememi Kec. Benowo, petugas opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan kepada tersangka”. Ungkapnya.
Petugas juga dapet mengamankan barang bukti tersebut yang berupa, 1 (satu) buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan , uang tunai hasil penjual sabu seberat Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) ,3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil* semua barang bukti dimaksud diakui oleh pelaku sebagai pemiliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polsek sukomanunggal untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















