20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, Tanggapan BNPM : Pengelola Bisa Dijerat Pidana

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh Sangat disayangkan Tragedi Berdarah di Kenjeran Baru Surabaya beberapa waktu lalu yang memakan belasan korban luka-luka akibat ketidak hati-hatian kecerobohan pihak pengelola Ambrolnya wahana Perosotan (Seluncuran) Di Kolam Renang Water Park.

Dimana insiden tersebut diduga kuat akibat kelalaian pengelola, sehingga 16 Korban tersebut ada yang patah tulang dan mengakibatkan cacat secara fisik serta Trauma psikologis akibat dari peristiwa tersebut/ disfungsi jiwa berat.

Namun kita ketahui bahwa pihak pengelola Kenpark Tersebut sudah berkomitmen untuk menanggung biaya berobat hingga sembuh. Menanggapi hal tersebut Ketua DPW BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) Jatim Sahid SH mengatakan bahwa hal tersebut tidak cukup dirasa masih kurang.

“Para korban tersebut pastinya merasakan trauma baik fisik atau psikologis, ada yang cacat permanen akibat kejadian tersebut seperti patah tulang sehingga korban sudah tidak sempurna lagi fisiknya, seharusnya pihak pengelola tidak hanya membiayai berobat hingga sembuh, namun efek akibat kecacatan tersebut pihak pengelola memikirkan dan tanggung jawab”. Kata Sahid, Rabu 11 Mei 2022.

Masih Sahid, pria yang juga menjadi Biro hukum media Delikjatim menambahkan bahwa para korban kebanyakan masih Anak-Anak berusia remaja dan ada yang dewasa, masa depan mereka masih panjang mereka butuh sekolah, bekerja dan berkarir, jika akibat cacat tersebut iya menganggu perekonomiannya maka pihak pengelola wajib menanggung segala beban sampai mereka betul betul sembuh memberikan Kompensasi atau tunjangan.

Senada dengan Sahid, Dewan Penasehat Hukum Media DelikJatim H. Achmad Zaini SH,.M.H menambahkan bahwa kelalaian dari pengelola harus di pertanggung jawabkan secara hukum. Baik pidana atau perdata

” Dimana kelalaian tersebut bisa dijerat dengan Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaan nya Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”. Tegas Mantan Ketua Ikadin Jawa Timur tersebut.

Masih Zaini,” kita ketahui bahwa para korban masuk ke wahana tersebut tidak gratis yakni dengan cara membeli, dimana setiap tempat wisata maupun wahana pasti ada Restribusi dan asuransi. Harusnya tanpa di mintapun pihak pengelola juga mengeluarkan hak para korban”. Tandas Zaini.

Bukan hanya itu, Owner pengelola Kenpark Tersebut yang di gadang-gadang memiliki beberapa hotel ternama di Surabaya. Seakan meremehkan DPRD kota Surabaya khususnya saat dipanggil komisi D, Senin 09 Mei 2022 kemarin. Dimana Owner PT Granting Jaya tersebut hanya mengirimkan Staffnya dalam Panggilan tersebut.

Diakhir wawancara Baik Dengan Dewan Pembina sekaligus sebagai Penasehat Hukum H. Achmad Zaini SH,.MH dan Biro Hukum Media DelikJatim Sahid SH yang juga menjadi ketua DPW Jatim Ormas BNPM siap membantu melakukan pendampingan hukum jika dibutuhkan oleh keluarga korban peristiwa ambruknya Perosotan di Kenpark kenjeran Tersebut.

Demi memberikan pemberitaan yang berimbang, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola, Baik Owner, GM Paul Steven namun sayangnya pengelola Kenpark seakan alergi terhadap wartawan, dan seakan banyak yang di tutupi dalam peristiwa tersebut.

banner 336x280
Penulis: Qomar Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!