Surabaya, Delikjatim.com – Satresarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pemuda dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Diketahui identitas tersangka berinisial AA 27 tahun, Alamat Ds Pacentan Kec Tanah Merah Kab Bangkalan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto tersangka diamankan, Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
“Mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, polisi saat melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar TKP pada pukul 19.00 WIB di Tempat Parkir Mall Golden City Jl. KH abd Wahab Siamin Surabaya”. Terang Daniel, Selasa 13 September 2022.
Saat diamankan dan digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba. lalu tersangka di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut
Dari keterangan pelaku (AA) Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram serta bungkusnnya; 1 (satu) tas warna hitam; 1 (satu) unit hp merk relmi
Kini pelaku dijernihkan dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

















