Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam rumah di Jl. Kupang Krajan Surabaya. Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wib
Pelaku diketahui berinisial EC BIN IS, Umur 49 tahun, warga asal JI. Kupang Krajan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, disaat di lakukan penggerebekan tersangka tidak bisa berkutik lagi. dengan kerja keras polisi tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP,” Ujar Hendro Jum’at 16 Desember 2022
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa memang benar barang tersebut milik nya dan sering menghisap sabu “, imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 4 ( Empat ) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan total keseluruhan bruto 6,49 (Enam koma empat puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) bendel klip plastik kecil 1 (satu) buah ATM BCA Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL
“Kini pelaku harus merasakan betapa enaknya nginep di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Pungkasnya

















