Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek mulyorejo Polrestabes surabaya, Berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial BO. Saat melakukan curanmor di Grand Island Pakuwon City Surabaya. Sabtu 22 April 2023 sekira jam 15.30 WIB.
Kapolsek mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, S.H.,M.M. menjelaskan tersangka BO. sedang mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk: Yamaha Jupiter Z. Nopol: L-3310-JN, Tahun: 2009, Warna: Biru Hitam, Noka MH330C00293437169, Nosin 30C437178 milik Pelapor/Korban yang diparkir di TKP.
“Kemudian Tersangka memasukkan kunci palsu ke dalam rumah kunci sepeda motor tersebut, tetapi Tersangka belum sempat menghidupkan sepeda motor, hingga akhirnya tersangka kepergok oleh Pelapor/Korban yang saat itu sedang berada TKP, ” Kata Kapolsek Sugeng saat press release Rabu 24 Mei 2023
Masih Kapolsek Sugeng menambahkan,” pada saat itu Anggota Reskrim bersama pawas seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor, serta tawuran dan balap motor liar. mengetahui perbuatannya Anggota langsung mengamankan Tersangka,” Ucapnya
Saat di lakukan penggeledahan Anggota menemukan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna biru hitam tahun 2009 dengan Nopol: L-3310-JN 1 (satu) Buah kunci palsu. Dari Genggaman tangan kanan tersangka lalu kita bawa ke Mapolsek Mulyorejo untuk proses lebih lanjut
‘Dari keterangan tersangka, bahwa Pada bulan April 2023 melakukan curanmor sekira jam 13.30 WIB mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Wama Biru Hitam. Dan baru pertama kali melakukan curanmor”. Tandasnya.
“Dengan perbuatan tersangka BO. Maka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan Ancaman Maksimal 7 Tahun penjara, ” Pungkasnya.

















