Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pencuri di Gudang Jl.Tanjung Batu No.25-27 Surabaya. Jum’at 28 April 2023 Sekitar Pukul 13.00 wib.
Pelaku diketahui berinisial OS, Umur 31 Tahun warga Surabaya. Sedangkan rekannya berinisial D, umur 35 Tahun warga Surabaya. Saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan Pada hari Rabu, tanggal 28 April 2023, Anggota menerima laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan.
“Kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP, ” Kata Arief Jum’at Juni 2023
Pada hari selasa 30 Mei 2023 Pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka OS, yang berada di Sidoarjo.
Adapun Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) buah Handphone VIVO – 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) lembar Slip Timbang. 1 (satu) lembar Slip Gate In Curah. 6 (enam) lembar Surat Jalan.
“Atas perbuatan nya pelaku OS, dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun penjara, ” Pungkasnya

















