20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kakak Bacok Adik Kandung Hingga Tewas, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan di depan rumah Jl. Kunti 82-B, RT/RW 003/007, Kel. Sidotopo. KEC. Semampir surabaya. Kamis 29 juni 2023 sekitar pukul 06.00 wib.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Samsul Anwar, 35 tahun, warga asal Sidotopo, Kec Semampir Surabaya yang tak lain adalah kakak kandung korban Faisal 24 tahun (MD).

Tak hanya Adik kandung, Samsul Juga membacok Harianto19 tahun yang merupakan keponakannya hingga dilarikan ke RS.

Saat Konferensi Pers, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Pelaku Samsul hendak keluar Rumah dan meminta uang kepada Ibunya, akan tetapi tidak diberi, lalu diketahui oleh Saksi SC dan terjadi cekcok/adu mulut.

“Seketika Korban Faisal dan Harianto datang menghampiri karena tidak terima ibunya dan saksi SC dibentak- bentak oleh pelaku Samsul, ” Kata Arief 04 Juli 2023 saat press release

“Seketika itu, Pelaku mencabut 1 (satu) bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau dipegang di tangan kanan dan menusuk Korban Faisal sebanyak 2 kali mengarah perut diatas pusar dan mengarah pinggang sebelah kiri,” Imbuhnya

Melihat kejadian tersebut Korban Harianto datang memukul Samsul, Sehingga pelaku Samsul menusuknya sebanyak 1 kali mengarah dibagian perut atas.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 (satu) bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau, 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari sampul buku yang diikat dengan tali warna hijau dan karet gelang warna kuning, 1 (satu) buah celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak darah, 1 (satu) buah kemeja putih motif garis biru merk Emba, 2 (dua) lembar VER.

“Atas perbuatannya maka tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun, ” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!