Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Kenjeran polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan dua pemuda yang melakukan begal di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib,
Kedua Pelaku yang diamankan polisi adalah FMA, umur 18 tahun Tidak Bekerja, warga Genteng Surabaya. Dan DP, umur 28 tahun Tidak Bekerja, warga Tambaksari Surabaya.
Sedangkan korban diketahui Dms, umur 15 tahun Pelajar, warga Cumpat Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi, mengatakan kepada awak media Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, korban melewati jalan Sukolilo Larangan Surabaya, dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 5874TF warna Putih, tiba tiba dipepet oleh Pelaku yang berboncengan Sepeda motor CB 150 L 2334 AAD.
“Kemudian Salah satu pelaku membawa Celurit dan membacok korban mengenai punggung sehingga terjatuh, kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban dan berhasil mengamankan satu orang pelaku sedangkan korban dibawa ke UGD RS Unair Surabaya, ” Kata Suryadi Jum’at 14 Juli 2023
Pada hari Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib, anggota Reskrim di pimpin Kanitreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku an. DP. sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang di sita polisi yakni 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Celurit. 1 (unit) Sepeda motor CB 150 R warna Hitam No.Pol L-2334-AAD. 1 (unit) Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih NoPol L-5874-TF.
“Atas perbuatan nya pelaku di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, ” Pungkasnya.

















