Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan barang haram jenis sabu, saat berada Di jalan Kapasari Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial DI Bin T, Umur 33 tahun, warga asal JI. Keputran Surabaya
Kapolsek krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, mengatakan sebelum terjadi penangkapan, Anggota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang lagi menghisap Narkoba jenis sabu di TKP.
“Pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira jam 23.00 wib. Anggota langsung gerak cepat melakukan penyelidikan serta pemantauan di TKP, saat melihat pelaku yang sudah ngantongi ciri-ciri nya anggota langsung sergap melakukan penangkapan, pelaku terlihat cemas dan tidak bisa berkutik lagi saat diamankan polisi, ” Kata Agung Selasa 22-08-2023
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Anggota menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di tangan pelaku lalu kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut
“Saat diintrogasi petugas tersangka mengakui bahwa barang tersebut membeli kepada orang yang tidak dikenal di jl. Kunti Surabaya, ” Tuturnya
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21gr. (satu Koma dua puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya. 1(Satu) buah dompet warna coklat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra fit, warna hitam
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara, ” Pungkasnya.

















