Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan Tindak Pidana main Judi Online Live Red White di warkop T Jalan Gresik Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial A A, umur 50 tahun yang beralamat Kel. Gedangan Kec.Gedangan, Kab. Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan Pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 18.25 Wib. Anggota Unit IV melakukan giat pemantauan di wilayahnya
“Sebelum dilakukan penangkapan Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan judi online jenis Live Red White, dengan menggunakan uang sebagai taruhan. dengan jumlah deposit terakhir sebesar Rp 795.000,- (Tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), ” Kata Arief Rabu 27-09-2023
Sedangkan pelaku yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600,- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus rupiah).
“Berdasarkan laporan tersebut Anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan serta penyelidikan, alhasil petugas pelaku berhasil diamankan. dan kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut, ” Ucapnya
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna putih. 2(dua) lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan. 1 (satu) lembar Deposito permainan Judi Online Jenis Live Red White yang di gunakan untuk taruhan
“Atas perbuatan tersangka AA, maka di tetap kan sebagai tindak pidana judi online dijerat Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis KUHPidana, ” Pungkasnya

















