20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Aniaya Andin Sang Wanita Cantik Hingga Tewas, Sang Pacar Kini Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil mengamankan Tersangka Penganiayaan Sehingga Meninggal Dunia di Mall PTC Surabaya.

Polrestabes Surabaya gelar Press Release diruangan Pesat Gatra dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. pada hari rabu tanggal 4 Oktober sekira pukul 06.00 Wib. di Mall PTC surabaya

Tersangka diketahui berinisial GR 31 tahun warga Surabaya

Sedangkan korban diketahui berinisial DSA cewek asal Sukabumi tinggal di apartemen PTC surabaya,

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan tersangka GR, menyeret korban hingga korban sampai terlindas di bagian tubuhnya, kemudian security Mall setempat datang, dan dilakukan penolongan medis namun korban kondisinya lemas

“Korban inisial DSA mereka berdua menjalin hubungan sekira 2 tahun, pada pukul 21.00 Wib, korban pulang bersamaan dengan tersangka GR kemudian orban dan saksi, telah terjadi cekcok mulut, Tersangla GR melakukan pemukulan melalui botol miras di kepala, hingga korban duduk bersandar disisi sebelah kiri dipintu mobil,” Kata Kapolrestabes Jum’at 06-08-2023

Lalu tersangka berinisial GR membantu untuk menekan nekan tubuh namun korban tidak menyadarkan diri lalu dilarikan ke RS hospital Surabaya, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

“Sebelum terjadi penangkapan petugas melakukan pemeriksaan di (TKP) tempat kejadian perkara dan membentuk gabungan di apartemen PTC surabaya beserta saksi-saksi dikumpulkan dan juga barang bukti berupa cctv dan alat-alat lainnya, ” Tuturnya

Salah satu Dokter dari RSUD Soetomo Surabaya, menambahkan ,”Bahwa korban ditemukan luka memar bagian belakang, dada bagian kanan perut kiri bawah, kaki dan paha punggung dan tangan, dan ditemukan patah tulang iga ke 2 luka memar organ paruh dan luka organ hati,” ucap perwakilan RSUD Soetomo saat dilakukan otopsi

Barang bukti kini yang berhasil diamankan (1) satu unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver, yang bernopol B 1744 VON, dan satu buah botol miras, dan satu Cctv.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!