Surabaya, Delikjatim.com – Lemahnya penegakan Perda dan adanya ketidak terbukaan informasi mengenai perijinan dan hasil hearing oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya menjadi pertanyaan besar bahkan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat, Kamis 05 Oktober 2023.
Pasalnya Senin 25 September 2023 telah di lakukan hearing oleh komisi A DPRD kota Surabaya dan Beberapa dinas terkait serta Management Hotel Twin Tower Surabaya.
Hearing Tersebut dilakukan usai viralnya pemberitaan akan adanya dugaan Pelanggaran perda Terkait ijin Operasional Hotel yang di duga masih Berbunyi ijin Apartemen sesuai apa yang di kemukakan Dinas Pariwisata dalam berita sebelumnya.
Bukan hanya itu, di dalam twin tower Hotel juga ada Bar Bernama Tipsi Tales di lantai 3A dan di samping lobi juga terlihat ada Toko Miras.
Upaya dalam menyajikan informasi berimbang, Awak media mencoba mengkonfirmasi Beberapa Dewan Komisi A, namun beberapa mengatakan bahwa waktu Rapat tersebut ia tidak ikut (Josiah Michael) dan beberapa Anggota DPRD Kota Surabaya saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
Saat di temui di kantornya Taufik Dari Dinas Penanaman Modal Kota Surabaya menjelaskan perizinan atau peruntukan Hotel Twin Tower tersebut yang ada di PP 5 tahun 2021 bahwasanya hotel tersebut wewenang dinas penanaman modal Provinsi Jawa Timur.
Dikantor Dinas provinsi DPMPTSP, awak media DelikJatim ditemui Ibu Asri dan Bapak Fauzi, Keduanya menjelaskan bahwa saat di track terkait perijinan Twin Tower Hotel tidak ditemukan.
Ditempat terpisah, Robi selaku tim ITE perijinan dan penanaman modal mengatakan kepada bapak Made selaku pengawas bahwasanya perizinan Twin Tower Hotel secara dasar ada IMB dan SLF.
“Selebihnya bisa dikonfirmasi ke dinas terkait mas, mengenai teknis perhotelan bisa di konfirmasi ke Dinas Pariwisata”,Jelas Made kepada awak media.
Agus selaku Staff dinas Pariwisata memberikan keterangan mengenai hotel Twin sudah di hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya.
“Pada saat hearing di hadiri oleh kurang lebih 7 orang dari komisi A, dalam Rapat Tersebut pihak DPRD menanyakan kepada dinas pariwisata mengenai ijin yang ada di Hotel Twin”. Ujar Agus.
Saat ditanya hasil Hearing apakah Ijin Hotel Twin Tower lengkap, Agus Dinas Pariwisata Senada dengan Arif Fathoni Anggota DPRD kota Surabaya Enggan menjawab.
Ada apa hingga Keterbukaan informasi kini dibatasi, Apakah Ada sesuatu yang di rahasiakan ke publik. Serta yang menjadi tanda tanya besar Ketujuh Anggota DPRD Kota Surabaya yang ikut hearing Kompak Bungkam Terkait hasil hearing tersebut. Supaya tidak menjadi bola liar jika perijinan lengkap ya tinggal disampaikan dan jika tidak lengkap ya ditindak tegas tutup hingga perijinan tersebut dilengkapi.
Pemerintah sebaiknya lebih berbenah dengan mempermudah masyarakat untuk mencari informasi, sehingga pimpong seperti ini tidak terjadi terus menerus.
Apakah Penegakan Aturan Hanya berlaku untuk Para PKL, Pedagang Asongan, Dan Kaum Menengah kebawah namun tidak berlaku bagi pengusaha menengah keatas.
Pasalnya, Surabaya butuh Pemimpin (Walikota) dan Anggota DPRD yang tegas dan berpihak ke rakyat bukan ke pengusaha. Maka pemimpin yang tidak Berani menindak Kedzaliman Sebaiknya jangan dipilih di pemilu 2024 mendatang.(Bersambung)