20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Sangat Miris Ayah Cabuli Anak Tirinya Di Dalam Kamar Saat Ibu Kandungnya Tertidur

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang ayah yang melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur, saat berada di dalam kamar kontrakan Jl. Tambak Dalam Kota Surabaya Jumat, 15 September 2023 sekira pukul 03.30 WIB

Tersangka diketahui berinisial ABJ, umur 39 tahun, Jalan Tambak Asri

Sedangkan korban diketahui SAPW, umur 13 tahun,alamat Kelurahan Morokrembangan,

HSN, (Pelapor sekaligus Ibu Korban), umur 30 tahun, IRT, alamat Kelurahan Morokrembangan. BDYN (Paman Korban), laki-laki, 39 tahun, swasta, alamat Kelurahan Morokrembangan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetya memaparkan Awal mula kejadian ibu Korban SAPW menjelaskan pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar dan tidur bersama tersangka yang merupakan ayah tirinya yaitu ABJ dan Ibu kandung korban HSN,

“Kemudian pada saat Ibu kandung korban tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi, dari situ tersangka ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SAPW yang saat tidur di kasur bersama tersangka, ” Kata Iptu Muhamad Kamis 26-10-2023

Gak selang kemudian tersangka yang tidak bisa menahan nafsu nya lalu Menciumi dan meremas-remas payudara korban, dan juga tersangka memegangi Vagina korban dan memasukan jari tangan kanannya ke dalam Vagina korban selama 30 menit.

“Sampai akhirnya tersangka ABJ menghentikan tindakan Cabulnya, karna melihat ibu Kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi. Awalnya korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada semua orang, namun akhirnya korban SAPW menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut kepada HSN yang merupakan ibu kandungnya,” Ucapnya

Setelah mendengarkan cerita dari sang anak SAPW, HSN menceritakan kelakuan bejat tersangak ABJ, tersebut kepada keluarganya dan akhirnya ABJ dilaporkan ke Polres Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

pada hari Sabtu tanggal 21 September 2023 Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang melaksanakan Piket mendapatkan Laporan dari keluarga korban SAPW yang dilakukan tindakan Cabul dari sdr.ABJ terhadap korban SAPW.

“Dengan laporan tersebut petugas Sat Reskrim melakukan Pemeriksaan terhadap Korban SAPW, beserta tersangka ABJ dan saksi-saksi yang lainnya, Petugas Juga melakukan VER terhadap korban dan Akhirnya melakukan Penahanan terhadap Tersangka ABJ karena alat bukti sudah terpenuhi, ” Imbuhnya

Dari keterangan korban SAPW tersangka ABJ yang merupakan ayah tirinya tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pencabulan yang sama sebanyak 3(tiga).

Adapun barang bukti yang di sita polisi yakni 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna kuning

“Atas perbuatan tersangka ABJ, akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!