Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang di duga jual Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo. Sabtu Tanggal 11 November 2023 sekira Jam 13.00 Wib
Saat ini pelaku yang diamankan polisi yang berinisial TMH, perempuan, Umur 43 tahun, alamat sesuai KTP. JI. Griyo Mapan Utara Sidoarjo.
Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. menjelaskan pada saat itu Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Emak-Emak yang di duga mengedarkan barang haram jenis Sabu
“Dengan laporan tersebut Anggota gerak cepat menuju ke TKP, dan dilakukan penggeledahan saat berada di lokasi Anggota menemukan barang bukti Narkotika dari penguasaan pelaku,” Kata Akhmad
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut
Adapun barang bukti yang di temukan Anggota saat berada di dalam kamarnya yaitu 2(dua) Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 4(empat) buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(Satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop plastik dari sedotan, 2 (dua) buah Hand Phone. Total berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21,82 Gram
“Atas perbuatan pelaku maka di jerat PASAL 114 AYAT (2) SUB. PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya