Surabaya, Delikjatim.com – Menggali informasi terkait dugaan tindakan pencucian uang atas pelaksanaan program One Pesantren One Produk (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, nampaknya masih alot.
Meski pada beberapa waktu yang lalu telah dilakukan sidang sengketa informasi di KI Jatim dengan berakhir secara mediasi, namun belum bisa dikatakan clear sepenuhnya.
“Kami telah menerima surat dari Dinkop, yang intinya hanya realisasi pelaksanaan kegiatan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2023, namun dari permohonan kami, yang kami minta sudah jelas bukan hanya relisasi pekerjaan saja, itukan berarti rincian pengeluaran saja, lha teros untuk rincian penerimaan anggarannya kok gak dilampirkan, entah itu dapat dari APBD kah, dari swasta kah, kan publik masih belum tau sumber pendapatannya dari mana, karena kalau mengacu dari SK tahun 2019 dan Pergub tahun 2020, tidak ada penyebutan yang lain, yang ada hanya Dinas Koperasi dan UKM beserta nomor rekeningnya.” Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Selasa (23/01/2024).
Ia juga tampak heran, padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi di Komisi Informasi dan mereka juga menyanggupi, bahkan mereka akui bahwa hal ini bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Mungkin tidak paham atau gimana, kami tidak usah ber andai-andai. Insya Allah mungkin segera kita gugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya clear, kalau terbukti kan berarti ada pidananya karena menyembunyikan informasi.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan sidang sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohonan dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur selaku termohon, telah dilakukan sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Selasa 16 Januari 2024.
Pemohon dalam hal ini dihadiri oleh Achmad Anugrah selaku direktur PT Media Rakyat Demokrasi dan sebagai termohon Dinas Koperasi dan UKM Jatim diwakili oleh Tim nya dengan surat kuasa khusus yang ditandangani oleh Dr Andromeda Qomariah MM selaku Kepala Dinas.
Sedangkan selaku majelis antaralain Elis Yusniyawati, M Sholahuddin dan A.Nur Aminuddin.
Sempat terjadi perdebatan saat jalannya sidang hingga akhirnya dilakukan mediasi untuk meng akhiri sengketa yang telah dimohonkan. Dalam permohonannya, MRD yang diwakili pimpinannya tersebut meminta rincian anggaran OPOP Jatim yang berada di Dinas Koperasi dan UKM Jatim mulai tahun 2019 hingga 2023.
“Saya mintanya sesuai dengan dikeluarkannya SK Penguatan OPOP Jatim yang sudah ditandatangani oleh Gubernur tertanggal 6 November 2019. Karena memang ada persoalan setelah adanya SK tersebut, dimana ada dugaan kuat permainan anggaran hingga pengerjaan.” Ujar yang dipanggil Achmad Garad di kantor Komisi Informasi Jatim. Selasa (16/01/2024).
Menurutnya, ia menemukan dugaan manipulasi data anggaran dalam pengerjaan yang didapat dari APBD tahun 2019.
“Salah satunya, terkait pengerjaan yang seharusnya masuk sebagai metode tender, tapi di pecah kecil-kecil yang kami duga untuk mengelabuhi aturan, supaya kegiatan dapat jalan. Yang jelas sistem anggarannya jadi masalah.” Ungkapnya.
“Kenapa kok Dinas Koperasi? Ya karena, dalam SK tersebut tertuang jelas Dinas Koperasi berperan penting dalam hal ini sebagai koordinator yang juga bisa dikatakan sebagai pemegang anggaran juga pada waktu itu, mengingat ada no rekening yang juga dituangkan dalam SK tersebut.” Imbuhnya.
Dalam sidang, pihak Dinkop mengaku hanya akan memberikan rincian pada tahun 2020 saat pihaknya melaksanakan program OPOP tersebut.
“Saya terima hasil mediasi, tujuannya untuk mendapatkan informasi rincian yang menurut mereka sejak tahun 2020 itu, namun jangan lupa, kami juga punya rincian pekerjaan dan jelas anggarannya, bisa jadi ada kewenangan dari Dinas Koperasi juga, ya minimal tau lah mereka ini anggaran yang didapat dan yang dikeluarkan. Kalau hanya pekerjaannya, ya nanti kita singkronkan dengan data yang ada. Kalau ada pelanggaran, ya jelas kami akan laporkan ke APH dengan dugaan TPPU atau Korupsi.” Pungkasnya. (Tim)