Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor, di Jalan Sidotopo 5/20-A Surabaya. Selasa 30 Januari 2024 sekitar 16.30 Wib saat terparkir di depan.
Kedua pelaku berinisial AU, Umur 38 Tahun, Alamat Tragah Bangkalan (Tertangkap) dan RN, umur 28 tahun alamat Tanah Merah Madura (Tertangkap)
Sedangkan kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi yang berinisial BS, umur 25 tahun alamat Badadan Bangkalan Madura (DPO) dan FS, umur 30 tahun alamat Tanah Merah Madura (DPO)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Jatanras Ipda Mustofah, SH. Menjelaskan Korban yang memakirkan sepeda motor di samping rumah kemudian meninggalkannya pergi dan rumah dalam keadaan kosong.
“Selanjutnya Pelaku melintas dan berhenti di depan rumah korban lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, pelaku AU langsung membawa kabur dengan cara mendorong dan Pelaku BS mengikuti dari belakang,” Kata Mustofa Saat press release
Setelah berhasil mengambil motor korban, kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk menggadaikan/menjual dengan harga Rp. 7.500.000,
“Kemudian saat korban pulang ke rumah, melihat kendaraan yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada/hilang Setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor milik korban telah dicuri oleh orang tak di kenal, ” Ucapnya
selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya.
“Usai mendapatkan laporan anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan, setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku anggota berhasil mengamankan kedua pelaku, ” Imbuhnya
Adapun Barang bukti yang disita polisi, adalah 1 (satu) buah HandPhone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian). Disita dari Tersangka RN yaitu, 17 (tujuh belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) buah senjata tajam. 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW, 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW; 1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV.
“Atas perbuatan kedua pelaku maka dijerat Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun penjara, ” Pungkasnya

















