SURABAYA, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Dua pengedar obat keras jenis pil koplo atau Double “L” dari dalam kamar kost di Pacar Kembang Surabaya. Saat dilakukan penamgkapan terhadap pelaku petugas Kepolisian menemukan ribuan pil koplo sisa edar.
Dua pengedar yang merupakan tukang parkir dan tukamg Las diketahui berinisial, A S (27) asal Jalan Kalikepting Surabaya dan M F C (29) asal Jalan Kalijudan. Keduanya tinggal kost di Jalan Pacar Kembang Surabaya.
Sebanyak enam botol pil koplo berwarna putih ber logo LL dengan total 6.000 butir, serta dua handphone.
Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah kepada awak Media membenarkan jika amggota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS dan MFC.
Berdasarkan informasi masyarakat, terkait perdarahan pil koplo lalu ditindaklanjuti dan beehasil membekuk keduanya.
Dalam penggeledahan, petugas dapat menemukan barang bukti yang ada dalam kamar kost kedua tersangka.
Setelah dibekuk, mereka memberikan keterangan jika pil berlogo LL tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil M (DPO).
Tersangka lebih dulu membuat janji dan pada Minggu 04 Februari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 Wib meranjau di sampah-sampah dekat Juanda Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah Miftah kepada Memonews, Selasa (13/2/2024).
Mereka berdua saat itu mengambil ranjau sebanyak 30 botol yang masing-masing botol berisikan 1000 butir koplo.
“Setelah meranjau, pil koplo akan diedarkan atas perintah M (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebagai upah,” kata Kompol Suriah Miftah.
Pengakuan lain, keduanya AS dan MFC nekat bekerja sama mengedarkan pil koplo L guna mencukupi kebutuhan ekonomi dan baru sekali ini.
Kini kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

















