Surabaya, Delikjatim.com – Publik digemparkan dengan isu indikasi pembongkaran Cagar Budaya oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mana Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.
Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Dilansir dari Hosnews, ssbuah lembaga Swadaya masyarakat Menyoroti desas-desus pembongkaran Cagar Budaya di Kota Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa memelihara sejarah itu penting untuk mengingat hasil perjuangan leluhur karena dengan mengenang sejarah hidup akan sejajar dan terarah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar budaya bahwa Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan danmemanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, bendayang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
Menurut laporan inteljen Aktivis KAKI saat mendatangi lokasi pembongkaran Cagar Budaya di 83a Jalan Kenari Embong Kaliasin Genteng Surabaya. Ia mendapatkan informasi dari Scurity di lapangan bahwa dirinya (Scurity) tidak tahu soal pembongkaran gedung dimaksud dan pihak penjaga meminta untuk menemui pelaksananya dalam memberikan keterangan status lokasi yang di bongkar tersebut," Senin (22/07/2024).
Lanjut Hosen Aktivis KAKI, menurut UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya bahwa;
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. (2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Jika terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun nepotisme oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembongkaran Gedung Cagar Budaya dimaksud, maka pihak para oknum bersiap siap kami laporkan kepihak kepolisian guna menindak pelawan hukum perusak Gedung Cagar Budaya yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Adapun larangan merusak Cagar Budaya tersebut diatur di Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Hosen Aktivis KAKI.