20230111_185931
20230111_185931
Shadow
Sosial  

Pembentukan FPRB Kutai Timur Dihadiri Direktur Kesiapsiagaan BNPB dan Sekjen FPRB Jatim

120x600
banner 468x60

Kutai Timur, Delikjatim.com – Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs Pangarso Suryotomo (Papang), menghadiri acara pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Acara ini akan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak hari ini, Rabu (3/7/2024) hingga Kamis (4/7/2024). Kehadiran Papang didampingi oleh Sekjen FPRB Jawa Timur, Catur Sudarmanto (Mbah Darmo).

Dalam sambutannya, Papang menjelaskan bahwa FPRB adalah sebuah forum yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, komunitas lokal, akademisi, sektor swasta, dan individu yang memiliki komitmen dalam pengurangan risiko bencana. “Tujuan utama FPRB adalah untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana,” ujar Papang, saat dikonfirmasi media delikjatim.com (3/7) siang.

Papang juga menyampaikan tujuh prinsip dasar yang menjadi landasan operasional FPRB, yaitu Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam setiap tahap pengurangan risiko bencana. Integrasi berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam satu kerangka kerja yang holistik. Pemenuhan hak-hak dasar semua individu dan kelompok, termasuk kelompok rentan. Pelaksanaan kegiatan dengan akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

“Mendorong kemampuan lokal untuk mengelola risiko bencana secara mandiri. Upaya pengurangan risiko bencana yang berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang. Serta kolaborasi, sebagai media penguatan kerja sama antar lembaga dan organisasi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional” ucapnya detail.

Lebih lanjut, Papang menekankan bahwa FPRB memiliki landasan hukum yang kuat untuk operasionalnya. Landasan hukum tersebut terdiri dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bemcana. Kemudian ada PP Nomor 21, 22, 23 Tahun 2008, Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, Perpres RI Nomor 59 Tahun 2017 dan Nomor 87 Tahun 2020, dan Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2008.

“Landasan hukum tersebut memberikan legitimasi dan panduan dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab FPRB di berbagai wilayah Indonesia,” tambahnya.

Sementara Sekjend FPRB Provinsi Jatim, Catur Sudarmanto (Mbah Darmo), mengulas tuntas keterlibat sejumlah unsur Pentahelix
dalam Forum PRB.

“Terdapat 5 unsur pentahelix yang terlibat dalam Forum PRB, ada unsur Pemerintah, pihak swasta/dunia usaha, akademisi, unsur media dan masyarakat” ujarnya.

Acara ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di Kutai Timur. Semua pihak yang terkait diharapkan berpartisipasi aktif untuk mewujudkan tujuan bersama dalam mengurangi risiko bencana, ucap Mbah Darmo, diujung wawancaranya.

banner 336x280
Penulis: Syaiful Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!