Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 7,591 gram, di Jalan Jojoran Gubeng Surabaya, Sabtu 03 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang diringkus oleh satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial, MZ, 45 tahun, warga Jalan Jojoran Gang 3 RT 001 RW 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi, Kemudian Anggota melakukan penyidikan dan pemantauan di sekitar lokasi dan benar adanya pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku M Z Bin A (alm) Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira 07.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan pelaku.
Dari hasil Introgasi oleh Anggota, pelaku Mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sodara T (Yang Kini Masih DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib yang ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram
Selanjutnya pelaku diperintah oleh sodara T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu pelaku di suruh kirim kepada pemesan dan sebagian, barang haram tersebut di jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.
Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu, 2 (dua) kotak dompet warna hitam dan Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Kini pelaku di jerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika