20230111_185931
Shadow

Sempat Mangkrak, Kasus Penyalahgunaan Data Di Surabaya Kini Naik Ke Penyidikan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com, – Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026, kini menemui titik terang. Setelah sempat dinilai berjalan lambat, perkara tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Nomor: B/511/XI/RES.1.24./2026/SATRESKRIM, tertanggal 2 November 2026. SPDP tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprin-Sidik) Nomor: Sprin-Sidik/506/XI/RES.1.24./2026/SATRESKRIM.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 06 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama ABDULLAH QOMAR AZHAR ZAHIR. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peristiwa yang menjadi objek laporan tersebut disebutkan terjadi di Warkop DK Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, pada tanggal 29 Mei 2026.

Kepada awak media, Abdullah Qomar Azhar Zahir menceritakan momen saat dirinya mendapatkan kabar naiknya status perkara tersebut. Kabar itu datang justru setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di ruangan Propam Polrestabes Surabaya, terkait laporan Dumas yang ia layangkan sebelumnya soal lambatnya penanganan perkara.

Sewaktu keluar dari ruangan Propam Polrestabes Surabaya, saya sempat ke kantin untuk ngopi. Tak lama, sekitar pukul 1 siang, saya mendapat pesan WhatsApp dari salah satu penyidik Jatanras. Beliau menyampaikan kalau tahapan kasus saya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan terlapor atas nama S. sudah diperiksa dan untuk selanjutnya akan ada pemeriksaan lainnya,” ungkap Qomar.

Menurutnya, pesan tersebut menjadi angin segar di tengah perjuangannya mencari keadilan.

Setelah membaca pesan WhatsApp dari penyidik Jatanras tersebut, saya menemukan harapan baru tentang kasus yang menimpa saya saat ini, karena ini menyangkut nama baik dan SLIK perbankan saya,” tegasnya.

SPDP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., yang menyebutkan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana tersebut telah dimulai pada hari Senin, 2 November 2026, oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Qomar pun meluruskan terkait laporan pengaduannya ke Divisi Propam Polri dengan tembusan ke Div Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya. Ia menduga ada miskomunikasi di internal.

Untuk laporan saya terkait lambatnya proses penanganan Jatanras ke Div Propam Polri, mungkin terjadi miskomunikasi. Pasalnya, pelapor diinfokan oleh penyidik Propam kalau penyidik yang menangani perkara saya sudah pindah tugas ke divisi lain, jelasnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan dapat memulihkan nama baiknya yang diduga dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!