Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengedar Narkotika Jenis Sabu di salah satu rumah kontrakan Jalan. Kandangan Jaya Gang II Surabaya, Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB
Dalam penggerebekan tersebut petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial, SU Bin AR (Alm) pria berusia 35 Tahun Tempat Tinggal di Jalan. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan S.H,. S.I.K,. M.H,. membenarkan bahwa, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 06.00 wib, Team Opsnal Unit 2 yang di pimpin langsung oleh Iptu Eko melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui dibeli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang”. Terang Miftah.
Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari salah satu bandar yang berinisial K ( Yang Kini Masih DPO), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
Sementara, uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Diketahui juga jika tersangka sudah 5 bulan ini mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu yakni sejak bulan April 2024 dan pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 4,298 gram ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram , ± 0,081 gram , Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram, 3 (Tiga) bendel klip plastic, 1 (Satu ) Unit timbangan elektrik, 1 (Satu) dompet orange motif boneka, 1 (satu) skrup plastic dari sedotan, 2 (Dua) Unit HP dan Uang tunai Rp 450.00,-
Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.