Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku residivis (curanmor), Jum’at 6 September 2024.
Pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial, MAK 28 tahun Tempat tinggal Ambengan Batu DKA No. 9 Kec. Tambaksari Surabaya, adapun Peran pelaku sebagai mengeksekusi R2 milik korban dengan menggunakan kunci T dan menjual kepada penadah.
Adapun Korban diketahui Berinisial, AW 23 tahun jenis perempuan Tempat tinggal Jl. Putat Gede Barat III/42-A Kel. Putat Gede Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 diketahui sekira pukul 12.30 WIB, di Jl. Putat Gede Barat III/33 B kota Surabaya.
“Korban main ke rumah kakak iparnya dan memarkir motor miliknya di depan Garasi. Korban lalu masuk ke dalam rumah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H
Kemudian Korban dari dalam rumah melihat dari kaca ruang tamu ada seorang laki-laki yang Tidak dikenali sedang mencoba mengambil sepeda motor miliknya, dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Lalu korban melihat motornya di bawah orang tidak dikenal langsung keluar rumah dan berteriak, ” maling maling “. pelaku tersebut masuk ke Gg. buntu. Sehingga meninggalkan motor curiannya, di sekitar TKP. Pelaku sempat kabur namun berhasil tertangkap oleh warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan di Pos Balai Rt.5,” ujar AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H (6/9/2024).
Sedangkan Temannya yang inisial, FSA berhasil melarikan diri. Berdasarkan LP di atas, Tim opsnal Unit Resmob, melakukan serangkaian penyelidikan mulai olah Tkp, interogasi saksi-saksi, analisa CCTV, dan keterangan dari pelaku KS yang sudah tertangkap.
Setelah mendapatkan informasi Tim Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka FSA yang berada di sekitar Jl. Wonorejo 3 Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap dan Ringkus FSA, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.30 Wib. Dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti nya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
“Tersangka FSA merupakan RESIDIVIS : Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2021 dengan kasus perkara 363 KUHP Curanmor (R2) – terdapat 1 orang (Yang Kini Masih DPO) lainnya Sodara SBA (laki-laki, umur 30 th),” kata AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1 (Satu) Unit sepeda motor Vario warna hitam nopol L 4832 FO [SARANA];
- 1 (Satu) keping KTP;
- 1 (satu) Unit HP VIVO Y17s warna biru;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk cargloss warna hitam.
Kini pelaku di jerat dengan Undang-undang atau Pasal Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP.