20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Sabu Dan Ekstacy, Karyawan Bengkel Las Di Amankan Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus seorang karyawan bengkel las lantaran edarkan Sabu dan Ekstacy.

Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah Pradah Kalikendal RT.002 RW.001 Kelurahan Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Rabu 11 September 2024, kurang lebih pukul 06.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial, PFT bin GL. 25 tahun alamat sesuai TKP.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan S.H., S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat, dengan cepat Anggota menanggapi informasi tersebut dan melakukan penyidikan atau penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berupa Narkoba”. Terang Kompol Surya Miftah Irawan, Selasa 17 September 2024.

Masih Miftah,” anggota menemukan, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram dan ± 0,686 (nol koma enam delapan enam) gram; 1 (satu) butir Tablet warna Merah Muda dengan Logo Iron Man dengan berat Netto ± 0,347 (nol koma tiga empat tujuh) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah dompet kecil warna Merah; 2 (dua) pak plastik klip; 1 (satu) buah HP VIVO “. Imbuhnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy dari Sodara S (Yang Kini Masih DPO) pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Ranjau di dekat pohon Jalan Tanjung Sadari Surabaya.

Terduga pelaku membeli barang haram tersebut per gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan harga ekstacy per butir Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka.

“Adapun Tersangka, mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan, Tersangka menjual dengan harga Rp 1.000.000,- per gram”. Ujar Kompol Surya Miftah Irawan

Tersangka mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis sabu dan Ekstacy kepada Saudara S (belum tertangkap) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!