Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran melakukan Conference Press hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Giat tersebut dilaksanakan di di Gedung Pesat Gatra, Senin 28 Oktober 2024 sekitar jam 15:00 WIB.
Dalam Conference Press Rilis tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., juga didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara S.T., S.I.K.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika sebanyak, (59 Kasus) yang melibatkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebanyak 36 Kasus dan Polsek Jajaran 23 Kasus yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 11 September sampai dengan 22 September 2024.
“Jumlah pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba sebanyak 45 Pelaku (Laki” 43 orang / Perempuan 2 orang) dan Polsek Jajaran Sebanyak 38 Pelaku ( Laki” 38 orang / Perempuan kosong)”. Terangnya.
Adapun Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan yakni, Sabu-sabu sebanyak 16.819,96 gram (enam belas ribu gram delapan ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima gram), Ganja 3.796,12 gram (tiga ribu gram tujuh ratus sembilan puluh enam koma dua belas gram) Ekstasi 915,5 butir (sembilan ratus lima belas koma lima butir) Serbuk Ekstasi 2,58 gram (dua koma lima puluh delapan gram) dan Pil Koplo 148.920 butir (seratus empat puluh delapan ribu, sembilan ratus dua puluh butir).
Masih Kapolrestabes Surabaya barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang menyelamatkan ± 400 ribu Jiwa dan mencapai ± Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah); Dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh ± 10 orang.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Menjelaskan Salah satu kasus yang menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, pada LP/A/473/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR; tanggal 14 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Umum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Lalu anggota melakukan penangkapan kepala Tersangka DP 55 tahun seorang laki-laki, yang menyimpan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram; 21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram; 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik berisi 4.129,41 gram; 3 (tiga) buah kotak plastik; 1 (satu) buah HP; 1 (satu) buah ATM BCA: Total BB Sabu-sabu tersebut sebanyak, 14.957,24 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (Yang Kini Masih DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa
Timur.
Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
Tersangka mengaku sudah bekerja di bawah kendali DOM selama 1 tahun dengan
mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,- Selain itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 lainnya.
Yakni. Tersangka AR diamankan di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya, pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram; Ganja 702,61 gram; Ekstasi 246 butir; Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir.
Yang dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (Yang Kini Masih DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000,- dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.
Adapun Polsek Wonokromo berhasil mengungkap Pelaku FK & GY yang diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira
pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya, dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram.
Ke dua pelaku tersebut dikendalikan oleh seorang Bandar berinsial G ( Yang Kini Masih DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau dan palaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menegaskan dan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kini para pelaku dikenakan Undang-undang atau dugaan terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.