Surabaya, Delikjatim.com – Mengakhiri tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas mengajak seluruh jaksa di wilayah kerjanya introspeksi kinerja Kejaksaan selama setahun. Baik terkait kinerja maupun perilaku di tengah masyarakat.
Sesuai amanah Jaksa Agung RI, seluruh insan Adhyaksa agar mengedepankan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, humanis, berintegritas, serta berhati nurani.
Bukan hanya itu, untuk menjaga marwah Kejaksaan, sehingga pada tahun 2025 kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini dapat terus meningkat.
Kajari Tanjung Perak Surabaya juga mengingatkan seluruh jajarannya tetap menjaga kesederhanaan dalam bersikap dan bertingkah laku di tengah masyarakat. Hal penting adalah terus merangkul masyarakat agar mereka memiliki tingkat kesadaran hukum yang baik. Sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Di akhir tahun 2024, Kajari Tanjung Perak kembali mengingatkan pesan dan amanah Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum harus humanis, berdedikasi, dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa harus terus mengasah kemampuan analitis, intelektual, dan berkarakter, serta mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan dalam setiap penyelesaian perkara. Bertanggung jawab kepada institusi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak, serta menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih”. Ucap Ricky Setiawan Anas Kajari Tanjung Perak, Kamis 02 Januari 2025.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berkantor di jalan Kemayoran Baru No. 1 Kota Surabaya, dimana Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH. memaparkan Capaian Kinerja dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2024.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dipimpin Kajari Ricky Setiawan Anas ,SH.,MH. Dalam pelaksanaan tugasnya mampu menorehkan beberapa prestasi dan capaian yang gemilang.
Refleksi Akhir Tahun 2024 adalah wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selama Tahun Anggaran 2024. Pada Kegiatan tersebut, Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai berikut :
1. Bidang Pembinaan
Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil merealisasikan 100% dari pagu anggaran sebesar Rp14.397.935.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp10.463.543.201 (sepuluh miliar empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus satu rupiah), yaitu sebesar 555,98% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.882.000.000 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah).
2. Bidang Intelijen
Sepanjang 2024, Bidang Intelijen menunjukkan kinerja optimal dengan kegiatan-kegiatan berikut:
· Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS): Melibatkan 5 proyek pembangunan strategis dengan total nilai anggaran Rp64.051.152.125 (enam puluh empat miliar lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah).
· Roadshow Jaksa Masuk Sekolah: Dilaksanakan di 5 sekolah di Surabaya dengan total peserta 1.500 siswa/siswi, mengusung tema edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana.
· Program Jaksa Menyapa: Disiarkan melalui RRI Pro 1 Surabaya sebanyak 5 kali sepanjang 2024.
· Kampanye Anti-Korupsi: 2 kegiatan berhasil dilaksanakan dengan sukses.
· Pemantauan Pemilu: 3 kegiatan dilaksanakan untuk mendukung demokrasi yang bersih dan transparan.
· Penerangan Hukum: 2 kegiatan, termasuk sosialisasi PPS dan partisipasi dalam Hakordia.
Atas kinerja luar biasa ini, Bidang Intelijen dianugerahi penghargaan Terbaik ke-3 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Kinerja Bidang Intelijen pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Adapun Capaian Kinerja di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mencakup:
· SPDP: 1.509
· Tahap I: 1.433
· P-21: 1.382
· Tahap II: 1.434
· Putusan: 914
· Eksekusi: 914
· Restorative Justice: 64 kasus
Atas prestasi tersebut, Bidang Tindak Pidana Umum meraih penghargaan pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024 sebagai berikut:
· Terbaik ke-1 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Penanganan Perkara Restorative Justice.
· Terbaik ke-1 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Lomba Video Restorative Justice.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menyelesaikan:
· 7 perkara penyelidikan
· 3 perkara penyidikan
· 9 perkara TUT
· 10 perkara eksekusi
· 3 perkara kasasi tipikor
Bidang Tindak Pidana Khusus juga berhasil mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp34.732.683.532,30 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh sen) dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.852.800.499,00 (tujuh miliar delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Atas capaian tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penghargaan Terbaik ke-3 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sepanjang 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menyelesaikan:
· 146 kasus non-litigasi, 3 kasus litigasi, dan 1 kasus Tata Usaha Negara.
· Pelayanan hukum atas 32 laporan dan pertimbangan hukum dalam 37 kasus.
· Pemulihan keuangan negara sebesar Rp153.290.538.159 (seratus lima puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp267.749.479 (dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Atas capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dianugerahi penghargaan Terbaik ke-2 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024.
6. Bidang Pemulihan Aset
Melalui pelelangan 34 barang rampasan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menyelamatkan barang rampasan negara senilai Rp471.582.600 (empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah), yang terdiri dari:
· Rp. 326.835.100 (tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) melalui lelang eksekusi.
· Rp. 144.747.500 (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui penjualan langsung.