20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Polrestabes Surabaya Tunjukkan Taringnya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers rilis yang digelar pada Kamis (20/2/2025) di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, sekitar pukul 15:30 WIB, Kepolisian mengungkap sebanyak 70 kasus curanmor dengan total 42 pelaku yang berhasil diamankan.

Konferensi pers rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, SIK., MH., M.Ki., didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., beserta jajaran kepolisian dari berbagai polsek di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, SIK., MH., M.Ki., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus curanmor.

“Hari ini kami merilis sebanyak 70 kasus curanmor yang dilakukan oleh 42 orang. Saat ini, dua pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, sementara tiga pelaku lainnya masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku menggunakan modus pencurian dengan kunci letter T, sementara dua kasus lainnya terjadi karena kunci kendaraan tertinggal di motor.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, kejadian curanmor ini terjadi merata di berbagai waktu—pagi, siang, dan malam hari.

Adapun lokasi pencurian terbanyak terjadi di pemukiman (56 kasus), jalan umum (11 kasus), serta area parkir pertokoan (3 kasus).

“Kami menghimbau kepada warga Surabaya, terutama yang tinggal di pemukiman, untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Bisa dengan pemasangan portal atau langkah-langkah lain untuk mencegah pencurian,” tambah Kapolrestabes.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa barang bukti lainnya, seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga milik korban. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolrestabes Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan lainnya.

“Kami berharap dengan upaya pengungkapan ini, angka pencurian kendaraan bermotor di Surabaya dapat berkurang secara signifikan,” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!