20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tangkap Kurir Sabu 15 KG, BNNP Jatim Dan BNNK Surabaya Geledah Kontrakan Tersangka

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – BNNP Jatim berhasil mengamankan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 Kg di Jalan Desa Labang Madura, Rabu 19 Februari 2025.

Diketahui tersangka berinisial AM warga yang kontrak di Dupak Masigit gang 10 Surabaya.

BNNP Jatim bersama BNNK Surabaya melaksanakan giat penggeledahan rumah yang di kontrak tersangka di jalan Dupak Masigit gang 10 no 18 Surabaya.

Dipimpin langsung Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo S.I.K.,M.Hum., dan di dampingi Beberapa anggota BNNP Jatim melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut. 

Terpantau dalam giat kali ini di saksikan Camat Bubutan, Lurah Jepara, Tomas R.H Rodian, dari Bangkesbangpol Kota Surabaya, Ibu RT Setempat dan bhabin kampmtibmas.

Dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak berhasil menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Kepada awak media, kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan kali ini dimana BNNP Jawa Timur dibantu BNNK Surabaya melaksanakan penggeledahan di kediaman tersangka.

“Upaya penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengakapan Tersangka AM dimana terdapat empat TKP yakni di Dupak Masigit, Tegalsari, Parseh Madura dan Arosbaya Madura”. Terang Kombes Pol Heru Setiawan, Senin 03 Maret 2025.

Senada, Didik Penyidik BNNP Jatim menerangkan bahwa Tersangka AM merupakan seorang kurir narkoba yang hendak mengantar 15 kg sabu ke Madura.

“Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan AM di Labang Madura ketika hendak mengantarkan sabu seberat 15 KG ke penerimanya”. Terang Didik.

Masih Didik,” tersangka AM ke Mojokerto Tepatnya di desa Ngoro mengambil Sabu kemudian ketika hendak ke Parseh Madura Untuk menyerahkan Barang haram tersebut, ia berhasil kita amankan”. Tandasnya.

banner 336x280
Penulis: RedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!