20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Hadiri Sidang Perdana, Habib Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan: “Ini Rekayasa!”

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Habib Muhammad Ali, yang akrab disapa Bang Ali, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 13:45 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., untuk menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum Bang Ali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan terindikasi kuat sebagai bentuk rekayasa hukum. “Klien kami telah sangat kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan beliau telah menitipkan senjata api di Polda Jawa Timur dan menyerahkan segala dokumen perizinan yang diminta,” ujar kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H.,

Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan positif, pihaknya justru menerima tambahan tuduhan, yakni penipuan. “Lucunya, pelapor bernama Erwin serta beberapa nama lain seperti Nining dan dr. Lidawati, tidak pernah berinteraksi langsung dengan klien kami. Tidak pernah ada hubungan personal maupun profesional. Jadi, unsur penipuan sangat tidak masuk akal,” tambahnya.

Bang Ali juga disebut telah mengajukan Restorative Justice (RJ), namun permintaan tersebut tidak ditanggapi. “Kasus ini mestinya diselesaikan lewat mediasi karena yang kami lihat ini adalah sengketa kepemilikan, bukan pidana,” jelas kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., lagi.

Selain itu, Bang Ali mengungkap bahwa senjata api jenis Glock 43 kaliber 32 yang menjadi pokok perkara, terdaftar atas nama pribadinya untuk keperluan bela diri, bukan milik korporasi mana pun. Ia menuding pihak pelapor, termasuk korporasi yang disebut dikendalikan oleh seseorang bernama Yustini, berusaha mengambil alih properti miliknya secara tidak sah.

Lebih jauh, Bang Ali juga membeberkan bahwa dirinya pernah bekerja mendampingi pihak pelapor selama satu tahun tanpa menerima gaji maupun kompensasi sepeser pun. “Saya bekerja penuh waktu, siang malam, bahkan ke luar kota dan luar negeri. Tapi tidak pernah menerima gaji, bensin, atau bahkan ucapan terima kasih,” ujar Bang Ali.

Kuasa hukum menyatakan akan terus berjuang di pengadilan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya merupakan fitnah dan tidak berdasar. “Kami juga tengah menyiapkan langkah hukum balik atas laporan palsu yang diarahkan kepada klien kami,” tutup kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H.,

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!