Sampang, Delikjatim.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Operasi Gabungan bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (22/5/2025).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Satlantas Polres Sampang menggandeng Dinas Pendapatan Pabenda Kabupaten Sampang, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, serta unsur terkait lainnya.
Operasi difokuskan pada penertiban administrasi kendaraan dan kepatuhan berlalu lintas. Sasaran utama meliputi pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti penggunaan helm non-standar (tidak SNI), tidak memasang TNKB, serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kendaraan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujar mantan Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel di lapangan bertindak secara humanis dan persuasif demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan 135 penindakan. Rinciannya, enam unit sepeda motor dan empat unit mobil diamankan, 125 STNK disita, Dinas Perhubungan mencatat 16 pelanggaran buku kir, dan Dinas Pabenda menindak 25 kendaraan yang menunggak pajak.
Kegiatan Operasi Gabungan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mendapatkan sambutan positif dari masyarakat sekitar.

















