TANJUNGPERAK, Delikjatim.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), warga Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Ia tega memperkosa seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial Melati (26), yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik (Migo). Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku dan telah menggegerkan warga sekitar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban datang sendiri ke rumah tersangka untuk menyewa sepeda listrik. Namun, setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan seksual.
“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mewakili Kasatreskrim AKP M. Prasetyo, Jumat (27/6).
Pelaku diduga memanggil korban, menarik tangannya, memberikan uang Rp 10 ribu, lalu membawanya ke kamar di lantai dua. Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban, mencium, dan mengisap payudara korban. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian memperkosa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar. Aksi ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. MS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.
“Proses hukum sedang berjalan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Suroto.