MALANG, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Malaysia yang dikirim melalui paket pos ke Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari pihak Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan yang masuk ke wilayah Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan operasi controlled delivery bekerja sama dengan Kantor Pos. Hasilnya, seorang pria berinisial MP ditangkap saat menerima paket pertama di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 149,48 gram.
MP kemudian kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Petugas kembali menemukan ganja seberat 150,75 gram dalam paket tersebut. Kedua paket kini disita sebagai barang bukti, dengan total berat mencapai 300,23 gram.
Dalam pemeriksaan, MP mengaku bahwa paket ganja tersebut merupakan milik MCA (35), warga Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap MCA pada Sabtu, 14 Juni 2025, di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah iPhone 11 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka MCA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Bambang menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan narkoba melalui jalur pengiriman pos,” tegas AKP Bambang Subinajar.















