20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Komite IV DPD RI melaksanakan rapat advokasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur serta perwakilan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) sebagai bagian dari agenda pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi akses pembiayaan UMKM, implementasi KUR, pembiayaan koperasi, serta penguatan pengawasan terhadap entitas jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Pada tanggal 21 November 2025

Dalam paparannya, OJK menyampaikan perkembangan kinerja sektor perbankan Jawa Timur, termasuk pertumbuhan kredit sebesar 3,58 persen dan porsi kredit UMKM yang telah mencapai 37,75 persen. Namun, Komite IV DPD RI menegaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan kualitas pembiayaan produktif yang sesungguhnya, karena porsi kredit konsumtif masih mendominasi. DPD RI meminta OJK memperkuat arah kebijakan agar kredit UMKM yang disalurkan benar-benar mendorong pertumbuhan sektor usaha riil, terutama bagi UMKM mikro dan kecil yang membutuhkan modal kerja.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah temuan lapangan bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih mensyaratkan agunan tambahan di sejumlah cabang bank Himbara. Padahal, regulasi nasional secara jelas menyatakan bahwa KUR merupakan kredit tanpa agunan tambahan. DPD RI menilai praktik tersebut menghambat pelaku UMKM kecil untuk memperoleh akses pembiayaan dan bertentangan dengan tujuan awal KUR sebagai instrumen inklusi keuangan. DPD meminta OJK menertibkan perbedaan implementasi ini agar kebijakan berjalan konsisten dan berpihak pada pelaku usaha kecil.

Komite IV DPD RI juga menyoroti belum adanya perkembangan konkret terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, meskipun sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM telah menyampaikan komitmen resmi untuk mendorong Himbara memberikan pembiayaan kepada koperasi tersebut. Dalam forum ini, baik OJK maupun Himbara menyampaikan bahwa belum terdapat realisasi atau data perkembangan yang dapat dilaporkan. DPD RI menilai ketidakjelasan tindak lanjut tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan menegaskan perlunya langkah konkret sebagai bentuk kepastian atas komitmen kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, DPD RI turut mengangkat isu perlindungan konsumen, termasuk maraknya keluhan terkait fintech ilegal dan praktik mis-selling produk perbankan. Dalam konteks yang lebih luas, DPD RI juga menyinggung keberadaan PT DSI, sebuah entitas yang melakukan kegiatan menyerupai penghimpunan dana masyarakat namun tidak berada di bawah izin maupun pengawasan OJK. DPD meminta OJK meningkatkan publikasi entitas berisiko, memperkuat pengawasan market conduct, dan mempercepat koordinasi lintas lembaga untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Di penghujung rapat, Komite IV DPD RI merumuskan sejumlah rekomendasi kepada OJK dan Himbara, antara lain: penertiban praktik agunan tambahan pada KUR, peningkatan porsi kredit produktif UMKM, percepatan realisasi pembiayaan koperasi, penguatan koordinasi dengan Kementerian Koperasi, serta pemantauan ketat terhadap entitas non-regulated seperti PT DSI. DPD RI menegaskan bahwa pembiayaan UMKM dan koperasi bukan semata urusan teknis perbankan, tetapi menyangkut mandat konstitusional negara untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komite IV DPD RI akan terus memonitor tindak lanjut dari seluruh rekomendasi ini dan meminta laporan perkembangan resmi dari OJK dan Himbara dalam jangka waktu dekat.

banner 336x280
Penulis: Qomar Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!