Terbongkar Saat Melamar Kerja
Kasus tersebut baru terungkap ketika pada 26 Juli 2026 Abdullah melamar pekerjaan di Mega Finance.
Dalam proses administrasi, HRD meminta korban memiliki akun Allo Bank yang aktif.
Namun saat mencoba melakukan registrasi ulang menggunakan data pribadinya, sistem justru menampilkan informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh nomor telepon lain.
Merasa janggal, korban langsung menghubungi Lady melalui WhatsApp.
Lady mengaku akan membantu memperbaiki permasalahan tersebut dan mengajak bertemu pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu Lady bahkan menghubungi Tia yang disebut sebagai supervisornya.
Meski demikian hingga keesokan harinya akun tersebut tetap tidak dapat digunakan.
Tidak lama kemudian nomor telepon Lady sudah tidak aktif sehingga korban kesulitan menghubunginya.
Permasalahan semakin serius ketika pada 4 Agustus 2026 korban menerima pesan WhatsApp dari aplikasi Rupiah Cepat mengenai tagihan pinjaman sebesar Rp656.617.
Korban mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Korban langsung menghubungi Tia untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan penyelesaian.
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas penagihan dari Kredivo mendatangi rumah korban dan menagih kewajiban sekitar Rp16 juta.
Korban mengaku semakin terkejut ketika petugas menunjukkan data pengajuan pinjaman yang memuat foto dirinya.
Foto tersebut identik dengan foto selfie yang pernah diambil saat proses pengajuan bersama Lady dan Tia.
Sejak saat itu korban meyakini identitas dan data pribadinya diduga telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.

















