BANGKALAN, Delikjatim.com – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap kendaraan yang disebut membawa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan. Informasi tersebut menyebut sebuah mobil Suzuki Ertiga warna dark grey yang dikemudikan seorang pria berinisial Z, warga Pamekasan, sempat diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan tersebut disebut diberhentikan di wilayah Galis karena diduga membawa muatan rokok ilegal.
Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudinya disebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, kendaraan dan pengemudi tersebut disebut telah diperbolehkan meninggalkan Polres Bangkalan.
Selain itu, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan kendaraan tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Polres Bangkalan untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan kebenarannya.
Pimpinan Redaksi Media Delikjatim.com, Ibadurrohman yang akrab disapa Ibad, sebelumnya menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 16.14 WIB terkait informasi dugaan tersebut.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.12 WIB, Ibad kembali menanyakan perkembangan konfirmasi tersebut kepada Kasat Reskrim.
Lima menit kemudian, sekitar pukul 09.17 WIB, AKP Eriek Triyasworo membalas singkat, “K humas mas.”
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ibad kemudian menghubungi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama untuk meminta klarifikasi terkait informasi dugaan tangkap lepas kendaraan yang disebut membawa rokok ilegal tersebut.
Sekitar pukul 09.41 WIB, Kasi Humas Polres Bangkalan membalas pesan awak media dengan mengatakan, “Mhn wkt pk, kami cek dl smntr kami msh rapat.”
Awak media kemudian kembali menanyakan perkembangan konfirmasi tersebut pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 18.27 WIB.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 18.33 WIB, Kasi Humas Polres Bangkalan memberikan jawaban.
“Waalaikumsalam.. Td kami cek Pk brsm Pk Kasat, kami tdk menemukan/nihil,” demikian jawaban Kasi Humas Polres Bangkalan.
Dengan adanya jawaban tersebut, pihak Polres Bangkalan menyatakan tidak menemukan atau nihil terkait informasi yang dikonfirmasikan awak media.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan kendaraan bermuatan rokok ilegal, proses pengamanan, hingga isu pemberian uang Rp30 juta masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Media Delikjatim.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait akan terus dilakukan apabila terdapat perkembangan informasi maupun bukti pendukung lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak Polres Bangkalan sebagaimana disampaikan melalui Kasi Humas menjadi dasar klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut.

















