SURABAYA – Kehadiran Jaksa Direktur C Jampidum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi yang di diadakan di hotel movenpick menjadi perhatian setelah muncul informasi dan pertanyaan publik terkait dugaan dirinya membawa pistol dalam kegiatan tersebut, kamis 5 november 2026.
Dalam kegiatan tersebut selain di hadiri Direktur C Jampidum, juga hadir Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Abdul Qohar AF, S.H, M.H., Inspektur Jendral Kemdiktisaintek Inneke Indraswati, S.H., M.H., dan beberapa jajaran dari kejati Jawa Timur serta Kejari Surabaya dan Malang.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apa urgensi membawa senjata api dalam kegiatan FGD yang merupakan forum diskusi? Apakah terdapat alasan kedinasan, pengamanan khusus, atau dasar penugasan tertentu yang mengharuskan adanya senjata api dalam kegiatan tersebut?
Masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Terlebih, kegiatan FGD pada dasarnya merupakan ruang untuk bertukar gagasan, menyampaikan pendapat, dan membahas persoalan secara profesional.
Publik Pertanyakan Konteks dan Kewenangan
Pertanyaan lain yang berkembang adalah apakah kehadiran senjata api tersebut berkaitan dengan tugas pengamanan atau penanganan perkara tertentu.
Jika kegiatan tersebut bukan bagian dari penanganan perkara pidana umum, publik mempertanyakan apa dasar dan urgensi membawa pistol dalam forum tersebut.
Penggunaan maupun pembawaan senjata api tentu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum, perizinan, kewenangan, serta prosedur pengamanan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Transparansi Menjadi Penting
Publik tidak bermaksud mendahului proses klarifikasi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai keberadaan senjata api dalam sebuah forum diskusi, penjelasan yang transparan menjadi penting.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain apakah benar terdapat senjata api, siapa yang memiliki kewenangan membawanya, apa dasar penugasannya, serta apakah keberadaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung dari Agoes Soenanto Prasetyo maupun institusi terkait mengenai persoalan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, kepentingan publik untuk memperoleh penjelasan yang transparan juga tidak boleh diabaikan.

















