20230111_185931
Shadow

Empat Bulan Pengaduan Dugaan Penganiayaan DJ Ayu Jee Belum Naik Penyidikan, Kinerja Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.com – Penanganan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang perempuan yang dikenal sebagai Disc Jockey (DJ) Ayu Jee menjadi sorotan. Pasalnya, meski pengaduan telah diterima SPKT Polresta Sidoarjo sejak 25 Juni 2026, korban mengaku hingga November 2026 belum memperoleh kepastian bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diperoleh redaksi, korban bernama Dwi Septi Rahayu melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dokumen tersebut, nama Moch. Agus Riyanto tercantum sebagai pihak terlapor.

Uraian pengaduan menyebutkan bahwa korban diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali pada bagian mata kiri dan kepala belakang. Korban juga disebut mengalami lebam serta didorong hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian diadukan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Empat Bulan Berlalu, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya dugaan kekerasan yang dialami korban, melainkan juga perkembangan penanganan pengaduannya.

Korban mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo. Apakah saksi-saksi sudah diperiksa? Apakah bukti pendukung dan hasil pemeriksaan medis telah ditindaklanjuti? Serta apa alasan perkara tersebut, menurut pengakuan korban, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?

Jika memang masih terdapat kekurangan alat bukti atau tahapan yang harus dilengkapi, korban berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkaranya.

Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa memperoleh informasi yang memadai.

Kapolresta Sidoarjo Diminta Evaluasi

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo. Kapolresta diharapkan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik juga patut mempertanyakan apakah pengawasan internal terhadap penanganan perkara sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui slogan pelayanan, tetapi juga melalui kepastian tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat.

Korban Siapkan Pengaduan ke Propam

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas pengaduan yang disampaikan, DJ Ayu Jee melalui Dwi Septi Rahayu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Dalam waktu dekat, korban berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduannya sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Sidoarjo.

Korban berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Pengaduan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu untuk memperoleh transparansi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak korban sebagai warga negara yang mencari keadilan.

Redaksi Minta Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Delikjatim.com meminta klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  1. Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap Dwi Septi Rahayu?
  2. Apakah korban, terlapor, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan?
  3. Apakah hasil visum atau bukti medis telah diterima dan ditindaklanjuti?
  4. Apa kendala yang menyebabkan perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?
  5. Apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP)?

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jangan biarkan pengaduan masyarakat kehilangan kepastian. Korban berhak mendapatkan kejelasan, dan publik berhak mengetahui sejauh mana aparat menjalankan tugasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Sidoarjo maupun pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan, profesionalitas jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah

Empat Bulan Pengaduan Dugaan Penganiayaan DJ Ayu Jee Belum Naik Penyidikan, Kinerja Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

Sudah Empat Bulan Mengadu Belum Ada Kepastian , DJ Ayu Jee Korban Penganiayaan Akan Adukan Ke Propam Mabes Polri

Susahnya Mendapatkan Keadilan, DJ Ayu Jee Korban Penganiayaan Akan Buat Laporan Ke Propam Mabes Polri

Sidoarjo, Delikjatim.com – Penanganan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang perempuan yang dikenal sebagai Disc Jockey (DJ) Ayu Jee menjadi sorotan. Pasalnya, meski pengaduan telah diterima SPKT Polresta Sidoarjo sejak 25 Juni 2026, korban mengaku hingga November 2026 belum memperoleh kepastian bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diperoleh redaksi, korban bernama Dwi Septi Rahayu melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dokumen tersebut, nama Moch. Agus Riyanto tercantum sebagai pihak terlapor.

Uraian pengaduan menyebutkan bahwa korban diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali pada bagian mata kiri dan kepala belakang. Korban juga disebut mengalami lebam serta didorong hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian diadukan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Empat Bulan Berlalu, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya dugaan kekerasan yang dialami korban, melainkan juga perkembangan penanganan pengaduannya.

Korban mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo. Apakah saksi-saksi sudah diperiksa? Apakah bukti pendukung dan hasil pemeriksaan medis telah ditindaklanjuti? Serta apa alasan perkara tersebut, menurut pengakuan korban, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?

Jika memang masih terdapat kekurangan alat bukti atau tahapan yang harus dilengkapi, korban berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkaranya.

Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa memperoleh informasi yang memadai.

Kapolresta Sidoarjo Diminta Evaluasi

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo. Kapolresta diharapkan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik juga patut mempertanyakan apakah pengawasan internal terhadap penanganan perkara sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui slogan pelayanan, tetapi juga melalui kepastian tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat.

Korban Siapkan Pengaduan ke Propam

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas pengaduan yang disampaikan, DJ Ayu Jee melalui Dwi Septi Rahayu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Dalam waktu dekat, korban berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduannya sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Sidoarjo.

Korban berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Pengaduan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu untuk memperoleh transparansi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak korban sebagai warga negara yang mencari keadilan.

Redaksi Minta Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Delikjatim.com meminta klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  1. Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap Dwi Septi Rahayu?
  2. Apakah korban, terlapor, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan?
  3. Apakah hasil visum atau bukti medis telah diterima dan ditindaklanjuti?
  4. Apa kendala yang menyebabkan perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?
  5. Apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP)?

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jangan biarkan pengaduan masyarakat kehilangan kepastian. Korban berhak mendapatkan kejelasan, dan publik berhak mengetahui sejauh mana aparat menjalankan tugasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Sidoarjo maupun pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan, profesionalitas jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!