20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Komisi A DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Agendakan Rapat Tegas Dalam Perizinan SLF

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna Mengadakan rapat mengenai Surat ijin ( SLF ) Sertifikat Laik Fungsi di kantor DPRD Surabaya, no 18/22 di Jl. Yos sudarso hari Jum’at 05/08/2022

“Pertiwi Ayu Krishna Mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) menindak tegas The Trans Icon yang mengoperasionalkan Trans Icon Mall dan Trans Snow World tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan The Trans Icon didapati tetap beroperasi selama 3 hari setelah menggelar Grand Opening”, Kata Pertiwi Ayu Krishna saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (8/8/2022).

Selain memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini tak sesuai dengan Pasal 3 Nomor 51 Tahun 2022 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, terdapat rekomendasi yang harus terpenuhi semua, sebelum SLF dikeluarkan,

“Sedangkan untuk Trans Icon masih terbit 3 rekomendasi, yakni dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Oleh karena itu, Trans Icon belum ada SLF, maka bangunan belum layak fungsi dan tidak boleh ada pemanfaatan terlebih dahulu”, Ungkapnya

Saya berharap dari Pemkot harus keras, jangan hanya dari DPRD saja yang melakukan pengontrolan. Padahal sudah jelas ini pelecehan terhadap aturan di Surabaya,

Politisi Partai Golkar ini meminta Pemkot Surabaya, juga harus proaktif menegakkan peraturan atau produk hukum yang dikeluarkan. Tidak hanya itu, Komisi A juga mendesak penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelanggar yang sudah terbukti melanggar.

Kami sudah mengawasi dan mendapatkan hasil seperti rapat kemarin, yakni Trans Icon Mall Grand Opening tanpa adanya SLF. Seharusnya Pemkot segera bertindak. DPRD dan Pemkot ini harus jadi gayung bersambut

Selanjutnya “Pertiwi Ayu Krishna meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP Surabaya melakukan bantuan penertiban (Bantib) ke The Trans Icon”, Imbuhnya

Bahkan, pihaknya sudah merekomendasikan untuk melengkapi syarat perizinan milik bangunan yang di sebut-sebut sebagai mall termegah dan akan menjadi salah satu icon di surabaya.

“Dan itu juga sesuai pernyataan Kabag Hukum serta kerja sama pemkot, saat hearing lalu. jadi pertanyaannya sekarang pemkot yang. masuk angin. apa tidak? segera kami, komisi A, akan meninjau Trans Icon”. Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!