20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Suporter Bonek Ricuh Dijalan Kedung Cowek, Dari 34 Suporter 18 Ditetapkan Sebagai Tersangka

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim Surabaya berhasil mengamankan 34 suporter bonex yang mengakibatkan kerusuhan di Jalan Kedung Cowek wilayah Suramadu. Jum’at 31-5-2024.

Dari para 34 tersangka yang berhasil diamankan, ada 18 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang 11 masih anak di bawah umur, sedangkan 16 tersangka masih dalam pengejaran polisi ( DPO )

Dari ke tujuh tersangka yakni

  1. LK, umur 19 tahun warga Tapan kecamatan. Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
  2. MZ, umur 26 tahun warga Wedoro Kecamatan. Waru Kabupaten Sidoarjo.
  3. BRJ, umur 18 tahun warga kedung anyar Kecamatan. Surabaya
  4. MF, umur 18 tahun warga Tegalsari kecamatan. Banyuwangi Kabupaten. Banyuwangi
  5. ADR, umur 21 tahun warga Kedamean Kabupaten. Gresik
    6 . YW, umur 24 tahun warga Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya.
  6. MST umur 21 tahun Warga Wedoro Kecamatan. Waru Kabupaten. Sidoarjo

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Reskrim Jatanras Ipda Mustofah, Sh. Menjelaskan, Awal mula kejadiannya pada hari Jum’at 31-5-2024 masing-masing pelaku yang tergabung dalam kelompok suporter bonek persebaya, saling ejek dan menantang di media sosial tik tok dengan suporter Persib Bandung. Dan tergabung dalam kelompok FCC ( Flowers City Casual ).

“Kemudian muncul akun-akun tik-tok yang mengatasnamakan suporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweping terhadap suporter Persib Bandung, Dari kedua Pemberitaan tersebut, “Kata prasetyo Saat press release senin 3-5-2024

Masih Prasetyo dari bukelompok suporter Bonek Persebaya dari daerahnya masing-masing berinisiatif berkumpul dibeberapa tempat yang digunakan untuk menuju akses masuk ke wilayah madura,

“Saat pertandingan final antara Persib Bandung dan melawan Madura United kemudian kelompok-kelompok suporter Bonek Persebaya melakukan sweping terhadap kendaraan pengangkut suporter Persib Bandung berupa bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernomor polisi B dan D, ” Tuturnya

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo menambahkan sekitar pukul 21.30 wib kelompok suporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan Melakukan aksi sweping sehingga petugas kepolisian menertibkan dan menghalangi kelompok suporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing

Namun melihat kendaraan yang mengangkut suporter Persib Bandung melintas akhirnya kelompok suporter Bonek Persebaya secara bersama melempari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut suporter dan petugas kepolisian saat itu menghalanginya, tetapi kelompok suporter Bonek Persebaya nekat untuk melempari batu/ kayu.

“Disaat petugas kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan agar membubarkan diri, namun kelompok tersebut berbalik menyerang petugas dengan lemparan batu/mercon sehingga mengakibatkan kendaraan Dinas Milik Polri mengalami kerusakan dan para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik pemkot surabaya, ” Imbuhnya

Saat diinterogasi petugas para pelaku mengatakan dengan melakukan sweping sebagai aksi balasan dan dendam atas perbuatan suporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC namun karena dihalangi oleh petugas kepolisian sehingga melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, kayu Balik, 1. ( Satu ) unit mobil Dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29, 5. ( Lima ) Lembar surat perintah Kapolrestabes Surabaya Nomor Tanggal 31-5-2024 Sprin/161/V/PAM.3.3./2024, 1. ( Satu ) Lembar Printout foto Mobil Dinas Mitsubishi Lancer Nopol Dinas X 10156-29 Warna Hitam dalam kondisi pecah kaca Belakang, 1. ( Satu ) Buah CD rekaman video Peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku.

Kini yang dialami kerugian kerusakan Mobil ELF nopol B 7167 CDA sebesar Rp ( 5.000.000 ). Mobil Sedan Mitsubishi Lancer Patroli Dinas Sabhara Nopol, X 10156-29 dengan kerugian sebesar Rp ( 3.000.000 ). Pot bunga dan tanaman Pemkot Surabaya dengan kerugian sebesar Rp ( 2.960.000 ). Kerusakan Rambu Dinas Perhubungan dengan kerugian sebesar Rp ( 1.500.000 ).

“Dengan perbuatan para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP Pidana Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan Pasal 212 KUHP Pidana Ancaman 1 Tahun 4 Bulan, “Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!