Sragen, delikjatim.com – Sebagai seorang Babinsa yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, larangan terhadap aktivitas judi online merupakan hal yang penting untuk disampaikan.
Untuk itu mendorong Sertu Masruri Babinsa Ds.Sambirembe Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen melaksanakan sosialisasi larangan judi online kepada warga di Dk Wonosari RT.01 Ds.Sambirembe Kec.Kalijambe, Kamis ( 04/07/2024 ).
Sebagai seorang Babinsa yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan ini, kami ingin menyampaikan pesan yang sangat penting mengenai larangan terhadap aktivitas judi online. Judi online merupakan aktivitas yang merugikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas, Ucapnya.
Judi online dapat merusak kestabilan keuangan dan kesejahteraan keluarga. Banyak kasus di mana orang-orang terjebak dalam lingkaran judi online dan akhirnya mengalami kerugian yang besar. Selain itu, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan konflik dalam hubungan sosial dan merusak keharmonisan di lingkungan sekitar.
Sebagai Babinsa, kami menegaskan larangan keras terhadap aktivitas judi online. Kami mengajak seluruh warga untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kesejahteraan dan keharmonisan bersama adalah hal yang lebih berharga daripada keuntungan sesaat yang didapatkan dari judi online.
“ Kami mengajak seluruh warga untuk lebih memanfaatkan waktu dan energi dalam hal-hal yang positif dan bermanfaat. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang sehat, aman, dan penuh dengan kebaikan. Dengan menjaga diri dari aktivitas judi online, kita turut berperan dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan harmonis “ Ucapnya.
“ Teruslah mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam memberantas praktik perjudian online. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan sejahtera untuk generasi mendatang “ Pinta Masruri. (Red)